Tugas
pokok dan fungsi:
Koordinator Program
Studi:
1. Ketua Program Studi mempunyai tugas pokok membantu Dekan
menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan program studi.
2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua Program Studi
a) Menyusun, melaksanakan program yang berkaitan dengan
legalitas dan kualitas studi, dan minat studi mahasiswa.
b) Membuat
rencana peningkatan mutu studi, mahasiswa dan alumni.
c) Membuat evaluasi rutin secara berkala dengan tertib dan
sistematis di dalam program studi.
d) Membuat tugas-tugas yang berkaitan dengan program studi
secara terencana, terukur, terpadu dan tertib.
e) Menyusun dan mendahulukan rencana pengembangan program
studi.
f) Melaksanakan koordinasi dengan unit lain dalam rangka
peningkatan dan pengembangan program studi.
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA):
- Membantu
ketua prodi dalam meningkatkan mutu akademik
- Menyusun
manual prosedur secara keseluruhan
- Menyusun
kompetensi spesifik dari prodi.
- Melaksanakan
pemantauan dan koreksi proses pembelajaran di prodi.
Koordinator
Laboratorium:
- Membuat jadwal
pelaksanaan praktikum dalam penggunaan laboratorium.
- Bertanggung jawab dalam
bidang administrasi dan teknis dalam kegiatan laboratorium
- Merawat, menjadwalkan
penggunaan peralatan laboratorium
- Membantu program TRI
DARMA perguruan tinggi yang terkait dengan laboratorium
- Mengevaluasi hasil
praktikum mahasiswa.
Koordinator
Tugas
- Merancang jadwal
pelaksanaan kegiatan dosen pada tugas mahasiswa seperti Kerja Praktek,
Tugas Rancangan, Tugas Akhir dan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan
akademik.
- Mengkoordinir kegiatan
dosen dalam membimbing tugas mahasiswa, mulai dari persiapan, pelaksanaan,
penilaian, seminar dan sidang meja hijau.
- Mengumpulkan hasil kerja
praktek, tugas rancangan, tugas akhir dan tugas akademik lainnya untuk
dilaporkan kepada Koordinator Program studi.
- Merekap nilai seluruh
tugas mahasiswa yang telah dikeluarkan oleh dosen maupun komite penilaian
seminar dan sidang meja hijau, serta tindak lanjut.
- Merancang dan
mengkoordinir tugas lapangan maupun field trip (jika ada) yang diajukan
dan dilaksanakan oleh dosen mata kuliah.
- Membantu Koordinator
PSTS dalam hal pengarsipan data Prodi.
Tenaga
Kependidikan
- Membantu kerja Program
Studi dalam hal administrasi dan keuangan.
- Melayani kebutuhan
dosen/tenaga pendidik dalam hal kebutuhan ATK, peralatan audio visual dan
pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
- Membantu Koordinator
PSTS untuk mengarsipkan kegiatan-kegiatan PSTS.
- Melayani kebutuhan
Mahasiswa dalam hal perkuliahan, jadwal kuliah, SIA Unsam, kegiatan
kemahasiswaan, acara wisuda dan pengurusan ijazah/transkrip.